Eksploitasi dalam Dunia Hiburan: Studi Kasus Skandal Oriental Circus Indonesia dalam Perspektif Hukum, HAM, dan Pancasila

Authors

  • Saniah Sainah Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Fadhila Dwi Saputri Saputri Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Auliya Defi Syafira Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Imroatul Azizah Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Muhammad Zain Luthfi Lahdjie Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Suryaningsi Suryaningsi Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30872/dohgisin.v1i2.3342

Keywords:

Skandal OCI, Pancasila, eksploitasi , hukum, hak asasi manusia, manusia, industri hiburan, perlindungan anak

Abstract

Skandal Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terungkap pada April 2025 menjadi sorotan nasional karena mengandung dugaan eksploitasi sistematis dan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus, termasuk anak-anak. Praktik ini tidak hanya melanggar nilai-nilai luhur Pancasila, tetapi juga mencerminkan kegagalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis skandal OCI dari perspektif hukum, HAM, dan ideologi Pancasila, serta menyoroti peran negara dalam mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, data diperoleh dari dokumentasi media, kesaksian korban, dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan anak. Ditemukan pula adanya kegagalan sistemik dalam implementasi undang-undang yang seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, mekanisme pengawasan industri hiburan, serta pemulihan hak dan keadilan bagi para korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bella, E. M. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 4(4), 156–163. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/11993

Charda S., U. (2016). Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 1. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.86

ECPAT Indonesia & ECPAT International. (2024). Child sexual abuse and exploitation prevention interventions by law enforcement – Case study from Indonesia. ECPAT International.

ECPAT, INTERPOL, & UNICEF. (2022). Disrupting harm in Indonesia: Evidence on online child sexual exploitation and abuse. Global Partnership to End Violence Against Children.

Ishtiaq, M. (2019). Book review: Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage. English Language Teaching, 12(5), 40.

Kurniawati, A. (2025, April 21). Kronologi lengkap skandal Oriental Circus Indonesia: Tuduhan eksploitasi dan kekerasan manusia. Radar Kudus. https://radarkudus.jawapos.com/nasional/695907089/kronologi-lengkap-skandal-oriental-circus-indonesia-tuduhan-eksploitasi-dan-kekerasan-manusia

Rahman, H. J. (2019). Tinjauan yuridis tentang larangan perbudakan menurut instrumen hukum HAM internasional dan hukum nasional. Lex Et Societatis, 7(3), 110–118. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/24682

Ramadhani, A. H., Kirana, R. D., & Putri, S. A. (2023). Hak asasi manusia berdasar Pancasila. Indigenous Knowledge, 2(6), 431–439.

Sianturi, Y. R., & Dewi, D. A. (2021). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan sebagai pendidikan karakter. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), 222–231.

Tempo. (2025, Juni 22). Empat pelanggaran HAM di sirkus OCI menurut temuan Komnas HAM. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/empat-pelanggaran-ham-di-sirkus-oci-menurut-temuan-komnas-ham-1237597

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (2000).

UNICEF. (2024). Budget note: Enhancing public finance for better child protection in Indonesia. UNICEF Indonesia.

U.S. Department of Labor. (2017). 2016 findings on the worst forms of child labor: Indonesia. Bureau of International Labor Affairs.

Downloads

Published

31-12-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Eksploitasi dalam Dunia Hiburan: Studi Kasus Skandal Oriental Circus Indonesia dalam Perspektif Hukum, HAM, dan Pancasila. (2024). Doh Gisin, 1(2), 71-76. https://doi.org/10.30872/dohgisin.v1i2.3342