Pertimbangan Anak sebagai Saksi Mahkota (Kroongetuige) dalam Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • La Syarifuddin Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • M. Fauzi Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia
  • Musthafa Musthafa Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30872/dohgisin.v2i1.3038

Keywords:

saksi, saksi mahkota, anak, pidana, narkotika

Abstract

Anak sebagai saksi dalam perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP. Namun, menurut pembentuk Undang-Undang, keterangan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Oleh karena itu, mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan; keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya, atau untuk menambah keyakinan hakim. Kemudian, kehadiran anak sebagai saksi mahkota dalam perkara pidana narkotika wajib mendapat perlindungan yang tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Hukum, yang merupakan kaidah tertinggi, harus diikuti oleh masyarakat dalam melakukan interaksi sosial, serta oleh penguasa negara sebagai penyelenggara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

References

Dirjosisworo, S. (1990). Hukum narkotika di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2008). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.

Ilham, F. M. (2013). Tinjauan tentang saksi mahkota dalam pembuktian perkara pidana [Skripsi, Universitas Diponegoro].

Lubis, S. (2008, Juli). Saksi mahkota. Sofyan Lubis Blogspot. http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/saksi-mahkota.html

Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana normatif, teoritis, praktek dan permasalahannya. PT. Alumni.

Poernomo, B. (1986). Pokok-pokok tata acara peradilan pidana Indonesia. Liberty.

Prinst, D. (1989). Hukum acara pidana (Suatu pengantar). Djambatan.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2010).

Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum pembuktian dalam perkara pidana. Mandar Maju.

Supramono, G. (2001). Hukum narkotika Indonesia. Djambatan.

Downloads

Published

23-06-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pertimbangan Anak sebagai Saksi Mahkota (Kroongetuige) dalam Tindak Pidana Narkotika. (2025). Doh Gisin, 2(1), 1-6. https://doi.org/10.30872/dohgisin.v2i1.3038