Penegakan Hukum Pidana Kekerasan Seksual yang Terjadi di Perguruan Tinggi Kota Samarinda

Main Article Content

Mita Lidiana
Ivan Zairani Lisi
Agustina Wati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan hukum pidana terhadap kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi Kota Samarinda dan untuk mengidentifikasi unsur-unsur yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual dalam kajian. Penelitian ini menggunakan metodologi sosio-legal, dengan menggunakan data primer yang bersumber langsung dari lapangan. Sumber data sekunder berkaitan dengan informasi tambahan mengenai subjek penelitian yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana mengenai kekerasan seksual di Universitas Samarinda. Beberapa aspek penegakan hukum pidana terkait kekerasan seksual di Universitas Mulawarman sudah berjalan namun belum sepenuhnya optimal. Faktor-faktor potensial yang berkontribusi terhadap kekerasan seksual di perguruan tinggi, seperti yang dikaji dalam kriminologi, termasuk faktor internal yang berasal dari pelaku, seperti moral yang kurang baik, dinamika kekuasaan yang tinggi, dan kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi. Selain itu, faktor eksternal meliputi pengaruh keluarga, kondisi lingkungan, kemajuan teknologi, dan tekanan teman sebaya.

Article Details

How to Cite
Lidiana, M., Lisi, I. Z., & Wati, A. (2024). Penegakan Hukum Pidana Kekerasan Seksual yang Terjadi di Perguruan Tinggi Kota Samarinda. Doh Gisin, 1(2), 37–46. Retrieved from https://e-journals2.unmul.ac.id/index.php/dohgisin/article/view/2276
Section
Articles

References

Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1), 2. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nikmatullah. (2020). Dampak Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam, 14(2), 37-53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Rizkia, R. (2020). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(1), 79. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484

Soerjono, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Susmiyati, H. R., Andini, O. G., & Grizelda. (2023). Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dalam Perspektif Hukum. Literasi Nusantara Abadi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.