Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbuatan Penelantaran Anak oleh Orang Tua di Kota Samarinda

Main Article Content

M. Syahdian Noor
Abdul Kadir Sabaruddin
Agustina Wati

Abstract

Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak, yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. Akan tetapi pada saat ini masih banyak anak yang tidak terpenuhi haknya terutama masih maraknya penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, penanganan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak oleh orang tua di Kota Samarinda dan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya sendiri di Kota Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosial legal riset yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: pertama untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua di Kota Samarinda. Kedua untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya sendiri. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya di mana orang tua yang melakukan perbuatan penelantaran dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana selaku pihak yang bertanggungjawab atas anak tersebut, dan perlindungan bagi anak yang menjadi korban penelantaran telah diatur secara khusus pada Pasal 59 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, namun perlindungan hukum terhadap penelantaran anak ini di Kota Samarinda belum berjalan secara optimal baik secara preventif maupun represif.

Article Details

How to Cite
Noor, M. S., Sabaruddin, A. K., & Wati, A. (2024). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbuatan Penelantaran Anak oleh Orang Tua di Kota Samarinda. Doh Gisin, 1(1), 21–28. Retrieved from https://e-journals2.unmul.ac.id/index.php/dohgisin/article/view/2240
Section
Articles

References

Arief, B. N. (1998). Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(1), 17–18.

Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenda Media Group.

Busroh, A. D., & Busro, A. (1983). Asas-Asas Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia.

Lembaran Negara Republik Indonesia No 297. (2014). Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Muhdar, M. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal: Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Mulawarman University Press.

Rizaty, M. A. (2020). Sebanyak 6.644 Anak Terlantar di Kalimantan Timur pada 2020. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/b517ba3d1805b45/sebanyak-6644-anak-terlantar-di-kalimantan-timur-pada-2020

Sukadi. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak,. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syariah, 5(2), 117–133. https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/3003

Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Mandar Maju.