Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbuatan Penelantaran Anak oleh Orang Tua di Kota Samarinda
Main Article Content
Abstract
Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak, yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. Akan tetapi pada saat ini masih banyak anak yang tidak terpenuhi haknya terutama masih maraknya penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, penanganan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak oleh orang tua di Kota Samarinda dan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya sendiri di Kota Samarinda. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosial legal riset yang bertujuan untuk mengkaji dua pokok pembahasan: pertama untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua di Kota Samarinda. Kedua untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya sendiri. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya di mana orang tua yang melakukan perbuatan penelantaran dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana selaku pihak yang bertanggungjawab atas anak tersebut, dan perlindungan bagi anak yang menjadi korban penelantaran telah diatur secara khusus pada Pasal 59 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, namun perlindungan hukum terhadap penelantaran anak ini di Kota Samarinda belum berjalan secara optimal baik secara preventif maupun represif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This license permits use, sharing, adaptation, distribution, and reproduction in any medium or format as long as you give appropriate credit to the original author(s) and the source, provide a link to the Creative Commons license, and indicate if changes were made. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under a CC BY-SA license. The images or other third party material in this work are included under the Creative Commons license unless indicated otherwise in a credit line to the material.
Under the following terms:
- Attribution: You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions: You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Arief, B. N. (1998). Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(1), 17–18.
Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenda Media Group.
Busroh, A. D., & Busro, A. (1983). Asas-Asas Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia.
Lembaran Negara Republik Indonesia No 297. (2014). Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Muhdar, M. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal: Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Mulawarman University Press.
Rizaty, M. A. (2020). Sebanyak 6.644 Anak Terlantar di Kalimantan Timur pada 2020. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/b517ba3d1805b45/sebanyak-6644-anak-terlantar-di-kalimantan-timur-pada-2020
Sukadi. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak,. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syariah, 5(2), 117–133. https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/view/3003
Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Mandar Maju.