Perlindungan Hukum terhadap Anak Terlantar di Kabupaten Paser
Main Article Content
Abstract
Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Melindungi anak adalah melindungi manusia, melindungi manusia adalah membangun manusia seutuhnya. Sedangkan penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan anak termasuk hak anak lainnya. Penelantaran anak termasuk penyiksaan secara pasif, yaitu segala keadaan perhatian yang tidak memadai, baik fisik, emosi maupun sosial. Dengan demikian maka perlindungan hukum terhadap anak terlantar harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat agar terpenuhinya hak anak. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan doktrinal dimana pendekatan doktrinal ini juga didukung dengan pendekatan ketentuan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (statute approach). Perlindungan hukum terhadap anak terlantar belum dilakukan secara optimal dikarenakan belum terlaksananya upaya perlindungan hukum secara respresif dimana belum ada penegakan hukum secara pidana terhadap kasus-kasus penelantaran anak di kabupaten paser.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Doh Gisin is licensed under a Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International Licence, which permits use, sharing, adaptation, distribution, and reproduction in any medium or format as long as you give appropriate credit to the original author(s) and the source, provide a link to the Creative Commons license, and indicate if changes were made. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under a CC BY-SA license. The images or other third party material in this work are included under the Creative Commons license unless indicated otherwise in a credit line to the material.
References
Gosita, A. (2004). Masalah Perlindungan Anak. Bhuana Ilmu Populer.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group.
Peraturan Kapolri No. Pol : 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Susilowati, I. (2003). Pengertian Konvensi Hak Anak. UNICEF.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Walayudi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Mandar Maju.