Publication Ethics
DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman (DESAMU Pros Dise KKN UNMUL) dengan e-ISSN 0000-0000 merupakan prosiding yang menerbitkan hasil diseminasi KKN mahasiswa Universitas Mulawarman yang telah direview oleh tim ad hoc atau rekan sejawat, yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M Universitas Mulawarman sejak Tahun 2025, edisi perdana diterbitkan tahun 2025. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, editor utama, Dewan Redaksi, reviewer, dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor atau dewan penyunting.
Pedoman Etika untuk Publikasi Prosiding
Publikasi artikel di DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman merupakan landasan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan dan penyebarluasannya secara luas. Hal ini merupakan cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan institusi yang menaungi atau mendukungnya. Artikel yang direview oleh tim ad hoc atau rekan sejawat secara kuat mendukung dan mewakili metode ilmiah dalam penerbitan prosiding berkualitas. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi dan menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, terutama penulis, mitra penerbitan, tim editorial, manajer, dan Masyarakat. Sebagai penerbit DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman, kami memandang serius kewajiban fidusia kami dan mengakui tanggung jawab etis dan lainnya di setiap tahap penerbitan. Kami juga berupaya memastikan bahwa iklan, cetak ulang, dan pendapatan komersial lainnya tidak mempengaruhi keputusan editorial kami.
Keputusan Publikasi
Dewan Penyunting DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang akan diterbitkan di prosiding ini. Validasi karya yang dimaksud dan pentingnya karya tersebut bagi penulis dan pembaca harus selalu menjadi dasar keputusan tersebut. Dewan penyunting dapat berpedoman pada kebijakan dewan penyuntung prosiding dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau peninjau lain dalam membuat keputusan ini.
Keadilan
Dewan penyunting dapat mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya kapan pun tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
Kerahasiaan
Ketua dan anggota Dewan Penyunting tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, peninjau, calon peninjau, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam tulisan dewan penyunting sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
Tugas Peninjau atau tim ad hoc
Kontribusi terhadap Keputusan Dewan Penyunting
Peninjau sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, juga dapat membantu penulis dalam menyempurnakan makalah.
Kecepatan
Setiap peninjau terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau mengetahui bahwa peninjauan cepat tidak memungkinkan harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
Standar Objektivitas
Peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung.
Pengakuan Sumber
Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus memberi tahu editor jika terdapat kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang telah diterbitkan yang diketahui secara pribadi.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi atau ide rahasia yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan makalah tersebut.
Tugas Penulis
Standar Pelaporan
Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data dasar harus disajikan secara akurat dalam makalah. Sebuah makalah harus berisi detail dan referensi yang memadai agar orang lain dapat mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau yang sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
Akses dan Retensi Data
Penulis diminta untuk menyediakan data mentah terkait makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap menyediakan akses publik terhadap data tersebut (sesuai dengan Pernyataan ALPSP-STM tentang Data dan Basis Data), jika memungkinkan, dan dalam hal apa pun harus siap untuk menyimpan data tersebut untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
Orisinalitas dan Plagiarsme
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal tersebut telah dikutip atau dicantumkan dengan tepat.
Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan
Seorang penulis pada umumnya tidak boleh menerbitkan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
Pengakuan Sumber
Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
Kepengarangan Artikel
Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi studi yang dilaporkan. Semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis. Apabila terdapat pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua rekan penulis yang sesuai dan tidak ada rekan penulis yang tidak sesuai dicantumkan dalam makalah, dan bahwa semua rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi final makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan memengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek ini harus diungkapkan.
Kesalahan Mendasar dalam Karya Terbit
Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya terbitannya sendiri, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki naskah tersebut.