Kebijakan Plagiarisme

Kebijakan Plagiarisme
Dewan Penyunting DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman menyadari bahwa plagiarisme tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menetapkan tindakan spesifik (sanksi) jika ditemukan plagiarisme dalam artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman.

Definisi:
Plagiarisme adalah tindakan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip, baik sebagian maupun seluruhnya, karya dan/atau karya ilmiah orang lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa mencantumkan sumbernya dengan benar dan memadai.

Oleh karena itu: Makalah harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dalam proses penerbitan di tempat lain. Materi yang diambil secara lisan dari sumber lain harus diidentifikasi dengan jelas sebagai materi yang berbeda dari teks aslinya.

Jika terdeteksi plagiarisme, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab untuk meninjau artikel tersebut dan akan memberikan otorisasi tindakan berdasarkan tingkat plagiarisme yang terdeteksi, dengan menggunakan panduan berikut:

Tingkat plagiarisme
1. Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa mencantumkan sumbernya. Tindakan: Penulis akan menerima peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
2. Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa mencantumkan sumber yang tepat. Tindakan: Artikel yang dikirimkan akan ditolak untuk dipublikasikan di jurnal ini dan penulis dapat dikenakan sanksi untuk tidak mempublikasikannya di DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman.

Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang mereka kirimkan karena mereka semua telah menandatangani Formulir Pernyataan Etika Publikasi/Surat Keaslian DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman. Jika artikel tersebut ditemukan plagiat, semua penulis akan dikenakan tindakan yang sama.

Apabila terbukti penulis mengirimkan naskah ke DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman dengan mengirimkannya ke jurnal lain secara bersamaan, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses peer review atau setelah publikasi, maka akan dilakukan tindakan sesuai poin 2 di atas.

Apabila ditemukan plagiarisme di luar ketentuan di atas, redaksi DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman berhak memberikan sanksi sesuai redaksi.

Pemeriksaan Plagiarisme:

DESAMU: Prosiding Diseminasi KKN Universitas Mulawarman memiliki kebijakan plagiarisme tersendiri. Setiap penulis yang telah mengirimkan naskah wajib melakukan pemeriksaan plagiarisme. Tingkat plagiarisme yang diperbolehkan tidak lebih dari 25%. Tim redaksi tidak akan mengirimkan kepada reviewer jika hasil pemeriksaan plagiarisme lebih dari 25% dan akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki.