Peran Aplikasi SLIK Sebagai Manajemen Risiko Dalam Mengurangi Kredit Bermasalah (Studi Kasus: Implementasi Slik Dan Restrukrisasi Oleh OJK)

Authors

  • Meilisa Ayu Pratiwi Universitas Mulawarman
  • Ariel Anggata
  • Yudi Sukmono

DOI:

https://doi.org/10.30872/jatri.v2i2.1493

Keywords:

kredit, debitur, SLIK, OJK, Perbankan

Abstract

Aktivitas keuangan dan ekonomi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ini, khususnya pada pelaku usaha baik menengah hingga ke atas, salah satu kegiatan ekonomi yang banyak dilakukan adalah kredit. Dalam pemberian kredit, sebuah bank atau institusi keuangan berhadapan dengan risiko-risiko yang terjadi dalam pelaksanaannya, salah satunya ialah kredit macet atau nonperforming loan (NPL), Kredit yang bermasalah merupakan risiko yang melekat dalam setiap pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya, mencakup kredit yang tidak dapat dilunasi tepat waktu (wanpestasi). Sebagai upaya mencegah dan meminimalisir risiko kredit macet dilakukan pelaporan debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga keuangan yang melakukkan pengawasan dan pengaturan pada setiap aktivitas ekonomi dan keuangan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimaisir risiko tersebut ialan melakukan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03.2017 dengan pihak-pihak terlampir yang wajib menjadi pelapor, dilakukannya beberapa metode yaitu penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Upaya yang disampaikan oleh OJK berupa restrukrisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain yaitu, penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

References

Aji, S. B. (2022). Likuiditas, Kredit Macet dan Kinerja Keuangan BPRS di Indonesia. Measurement Jurnal Akuntansi, 16(2), 189-200.

Armansyah, A. Perlindungan Hukum Pihak Kreditur dan Debitur Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tadulako Master Law Journal, 5(1), 1-13

Firmanto, F. (2019). Penyelesaian Kredit Macet Di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 29-35.

Hasibuan, Malayu. (2004). Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Hutapea, R. (2020). Minimalisasi risiko kredit (NPL) pada fintach Peer to Peer lending melalui kewajiban pelaporan SLIK OJK. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2).

Saraswati, R. A. (2012). Peranan analisis laporan keuangan, Penilaian prinsip 5c calon debitur dan pengawasan kredit Terhadap efektivitas pemberian kredit Pada pd bpr bank pasar kabupaten temanggung. Nominal Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 1(1).

Simanjuntak, J. (2023). Penggunaan Informasi Debitor dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) Sebagai Alat Permohonan PKPU. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 83-94.

Siringoringo, R. (2012). Karakteristik dan fungsi intermediasi perbankan di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 15(1), 61-83

Sofyan, M. (2021). Bank Perkreditan Rakyat: Kumpulan Hasil Penelitian. Cv Odis, Magetan

Otoritas Jasa Keuangan. (Tahun tidak tersedia). “Sikapi Uangmu – Mengelola Uang untuk Masa Depan Yang Lebih Baik.” Diakses pada 8 Februari 2024, dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/321

Yudiana, I. G. A., Suartini, N. W., & Supraptha, I. N. G. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Pada Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. Nusantara Hasana Journal, 2(4), 13-17.

Downloads

Published

11-09-2024 — Updated on 11-09-2024

How to Cite

Meilisa Ayu Pratiwi, Anggata, A., & Sukmono, Y. (2024). Peran Aplikasi SLIK Sebagai Manajemen Risiko Dalam Mengurangi Kredit Bermasalah (Studi Kasus: Implementasi Slik Dan Restrukrisasi Oleh OJK). Jurnal Teknik Industri (JATRI), 2(2). https://doi.org/10.30872/jatri.v2i2.1493