Implementasi Pemikiran Ekonomi Abu Hanifah pada Akad Salam

Authors

  • Bachtiyar Asrofi Muchlis Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Khusniati Rofiah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.30872/jesm.v3i1.2805

Keywords:

Pemikiran Ekonomi, Abu Hanifah, dan Salam

Abstract

Praktek ekonomi tersebut dilanjutkan oleh ulama-ulama muslim dan menuliskannya dalam karya tulis. Para ulama menuliskan praktek ekonomi islam tidak dalam disiplin ilmu khusus, namun menjadi satu dengan ilmu fiqh, muamalat, aqaid dan lain sebagainya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Imam Abu Hanifah dikenal juga dengan sebutan nama Imam Hanafi yang bernama asli Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al-Kufi, dia lahir di Irak (Kufah) pada tahun 80 H/699 M. Beberapa konsep ekonomi yang disumbangkan oleh Abu Hanifah, salah satu diantaranya adalah salam, merupakan suatu tatanan transaksi antara pihak penjual dan pembeli yang sepaham jika barang yang dibeli dikirimkan sesudah dibayar dengan cara tunai pada saat transaksi disepakati. Abu Hanifah juga mengkritisi metode tersebut yang cenderung mengakibatkan terjadinya perselisihan antara pembeli dan penjual dengan cara membayar lebih dahulu. Beliau juga berusaha meredam sengketa ini dengan cara menjelaskan lebih mendetail apa yang wajib diketahui dan diungkapkan dengan jelas di dalam suatu kontrak seperti waktu, tempat pengiriman, jenis komoditas, kualitas dan kuantitas. Akad salam atau pesanan di era sekarang banyak dipraktikkan oleh masyarakat, salah satu penerapan akad salam ialah melakukan transaksi online di platform Shopee atau Tokopedia.
Kata Kunci:

Downloads

Published

2024-03-30