Analisis Penentuan Biaya Sewa Penyimpanan Akad Ijarah Pada Produk Gadai Emas di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Pembantu Pahlawan

Authors

  • Shahifa Rezaldi Prayoga Universitas Mulawarman
  • Joko Susilo

DOI:

https://doi.org/10.30872/jesm.v1i1.2717

Keywords:

Biaya Sewa Penyimpanan; Akad Ijarah; Gadai Emas

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis bagaimana perhitungan biaya sewa dan penerapan ijarah pada produk Gadai Emas di Bank Mandiri Syariah KCP Pahlawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Wawancara, dokumentasi, observasi kemudian dianalisis untuk menjabarkan tentang penggunaan akad ijarah dalam sewa tempat penyimpanan pada produk Gadai Emas di Bank Mandiri Syariah KCP Pahlawan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perhitungan biaya sewa penyimpanan atau ujroh di Bank Mandiri Syariah KCP Pahlawan dihitung berdasarkan jumlah pembiayaan yang diberikan yaitu 1,8% sampai dengan 1,1% setiap bulan. Dalam penerapan ijarah digunakan pada biaya sewa penyimpanan yang wajib dibayarkan nasabah pada saat jatuh tempo terhitung setiap 15 hari sejak tanggal surat bukti Gadai Emas, dengan maksimal 4 bulan. Penerapan akad ijarah yang digunakan sudah sesuai dengan ketentaun syariah yang berdasarkan pada ayat Alquran surat Al-Baqarah[2]:233, hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, adapula landasan hukum yang digunakan yaitu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 36/seojk.03/2015 Tentang produk dan aktifitas bank umum syariah dan unit usaha syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dan Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas.

Downloads

Published

2022-04-30