Revolusi Pembayaran Digital: Legitimasi Uang Elektronik dalam Fikih Muamalah
Keywords:
uang elektronik, fikih muamalah, syariah, transaksi digital, akadAbstract
Perkembangan teknologi informasi di era digital melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah uang elektronik (e-money). Uang elektronik menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam bertransaksi, namun juga memunculkan tantangan baru dalam perspektif hukum Islam, khususnya dalam fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedudukan hukum penggunaan uang elektronik menurut prinsip-prinsip syariah. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, dengan kajian literatur dari sumber fikih klasik, fatwa kontemporer, dan regulasi moneter terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa uang elektronik diperbolehkan dalam Islam dengan syarat transaksi tersebut memenuhi prinsip kejelasan akad, adanya kerelaan antara pihak yang bertransaksi, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Selain itu, aspek keamanan dan transparansi dalam penggunaan uang elektronik juga menjadi pertimbangan penting agar tidak menimbulkan mudarat. Studi ini menegaskan pentingnya pengembangan sistem uang elektronik yang berbasis syariah untuk mendukung kebutuhan transaksi modern umat Muslim tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kejujuran, dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat. Dengan demikian, uang elektronik dapat menjadi solusi pembayaran digital yang sejalan dengan tuntunan fikih muamalah.
References
Ariyandi, M Rizki, Dwi Karsanty, and Mesya Maulid Qurrotaayun, ‘Electronic Wallet Dalam Perspektif Islam’, Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1.5 (2023), pp. 149–56 <https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/ebma/article/view/4507/3373>
Choiril Anam, M.EI., ‘E-Money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari’Ah’, Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 2.1 (2018), pp. 95–112, doi:10.30762/q.v2i1.1049
H.M. Baso, Muhammad Ihsan, Achmad Abubakar, and Halimah Basri, ‘Uang Elektronik (E-Money) Dalam Perspektif Maqashid Syariah’, El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 11.2 (2023), pp. 139–56, doi:10.24090/ej.v11i2.7068
Kamaluddin, Imam, Setiawan Bin Lahuri, and Chindy Chintya Cahya, ‘Keabsahan Uang Elektronik (E-Money) Perspektif Qawa’Id Fiqhiyah: Sebuah Tinjauan Empiris Terhadap Kritik Uang Elektronik’, Muslim Heritage, 7.1 (2022), doi:10.21154/muslimheritage.v7i1.4282
Muhlis, ‘Pemanfaatan Fintech Peer To Peer Syariah: Perspektif Fiqih Muamalah’, Malia (Terakreditasi), 13.2 (2022), pp. 229–44, doi:10.35891/ml.v13i2.3265
Murdiah, A., & Bowo, P. A, ‘Analisis Kausalitas Antara Investasi, Pendapatan Nasional, Dan Jumlah Uang Beredar. Efficient: Indonesian Journal of Development Economics’, Jurnal Asy-Syukriyyah, 23.1 (2020), pp. 14–21
Musfirotin, Julianik, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Uang Elektronik Berdasarkan Fatwa No.116/DSN-MUI/XI/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah Oleh Bank Syariah’, Jurist-Diction, 3.1 (2020), p. 187, doi:10.20473/jd.v3i1.17632
Nurlaela, Nunung, ‘E-Money: Tinjauan Fiqih Kontemporer’, Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 2.2 (2018), pp. 293–314 <https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/mukaddimah/article/view/2729/1955>
Rizky, M, and Rachmat Rizky, ‘Uang Elektronik Dalam Perspektif Islam’, Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6.1 (2018), pp. 90–106
Rochmawati, Diana, and Mohamad Ali Hisyam, ‘Tinjauan Fiqih Mu’Āmalah Terhadap Praktik Financial Technology (Fintech) Pada Pembiayaan Pt. Qazwa Mitra Hasanah’, Jurnal Kaffa, 2.1 (2023), p. 8
Solihin, Moh., and Muhammad Yaasiin Raya, ‘Kedudukan E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Perspektif Hukum Islam’, El-Iqtishady, 3.1 (2021), pp. 106–35
Yuana, Anik Gita, and Muhammad Adi Satria, ‘Polemik Riba Pada Uang Elektronik (E-Money) (Tinjauan Akad Dan Konsekuensi Hukum)’, Jurnal Wasatiyah : Jurnal Hukum, 1.2 (2020), pp. 1–11
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Abdillah, Muhammad Syauqi, Muhammad Abdul Mutalib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.