UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI IMPOR SAMPAH PLASTIK
DOI:
https://doi.org/10.30872/RGJ.v27i1/3617Keywords:
Perdagangan Sampah, Sampah Plastik, Impor Sampah Plastik, Amandemen LaranganAbstract
Penelitian ini berjudul “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Impor Sampah Plastik” dan bertujuan mengkaji langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia dalam merespons lonjakan impor sampah plastik sejak tahun 2018. Lonjakan ini terjadi akibat Kebijakan Pedang Nasional yang diterapkan oleh Tiongkok, yang menghentikan impor sampah dan menyebabkan aliran perdagangan sampah global beralih ke negara-negara seperti Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang mengandalkan data sekunder untuk menggambarkan kebijakan dan tindakan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia merespons lonjakan tersebut melalui implementasi Amandemen Larangan Konvensi Basel yang dituangkan dalam Permendag No. 92 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Satuan Tugas Impor Sampah dan melibatkan surveyor untuk mengawasi dan mengendalikan masuknya sampah plastik. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku impor ilegal, terutama korporasi, dilakukan secara lebih tegas. Upaya lainnya adalah optimalisasi pemanfaatan sampah domestik sebagai alternatif bahan baku industri, guna mengurangi ketergantungan terhadap impor sampah. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan menjaga kedaulatan pengelolaan limbah nasional
References
Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their
Disposal tersedia di https://www.basel.int/TheConvention/Overview/TextoftheConvention/tabid/1275/Default.aspx
Carter, Neil. 2001. The Politics of the Environment: Ideas, Activism, Policy. New York: Cambridge University Press.
Greenpeace, 2019. “Data from the global plastics waste trade 2016-2018 and offshore impact of China’s foreign waste import ban.” Tersedia di https://www.greenpeace.org/eastasia/publication/5907/data-from-the-global- plastics-waste-trade-2016-2018-and-the-offshore-impact-of-chinas-foreign-waste- import-ban/.
Hugh C. Dyelr. “Green Theory,” Intelrnatiolnal Rellatioln Thelolry, eld. Stelpheln McGlinchey, ed. Rosie Walters, eld. Chritian Schelinpflug. (Bristoll, Inggris: El-Intelrnatiolnal Rellatiolns Publishing, 2017).
Kemenperin. 23 Agustus 2019. “Industri daur ulang berkontribusi tekan impor bahan baku plastik.” Tersedia di https://www.kemenperin.go.id/artikel/20981/Industri-Daur- UlangBerkontribusi-Tekan-Impor-Bahan-Baku-Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 30 April 2019. “KONFERENSI PARA PIHAK (COP) KONVENSI BASEL, KONVENSI STOCKHOLM DAN KONVENSI ROTTERDAM.”
Tersediadi https://pslb3.menlhk.go.id/portal/read/konferensi-para-pihak-cop- konvensi-basel-konvensi-stockholm-dan-konvensi-rotterdam
Law, K. L., Starr, N., Sieger, T. R., Jambeck, J. R., Mallols, N. J., & Leonard, G. H. (2020). “The United States’ contribution of plastic waste to land and ocean.” Science Advances, 6(44)
Luthan, Salman, 1996. “Masalah Sampah Plastik Impor dan Dampaknya Terhadap Lingkungan.” UNISIA. Vol.16(30): 100
Matthew, Patterson, 2001. dalam Scott Burchill, et al, “Theories of International Relation.” Palgrave, 277-307
Muamar, Abul. 18 April 2024. “Impor Sampah Plastik dan Dampaknya terhadap Lingkungan dan Sosial.” Green Network. Tersedia di https://greennetwork.id/ikhtisar/impor- sampah-plastik-dan-dampaknya-terhadap-lingkungan-dan-sosial/Parker, Laura & Elliott, Kennedy, 20 Juni 2018. “Plastic Recycling is Broken. Here’s How to Fix it.” National Geographic. Tersedia di https://www.nationalgeographic.com/science/graphics/china-plastic-recycling-ban- solutions-science-environment.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id/Details/128656/permendag-no-92-tahun-2019
The Basel Convention Ban Amendment. Tersedia di https://www.basel.int/Implementation/LegalMatters/BanAmendment/Overview/tabi d/1484/Default.aspx
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andi Purnawarman, Muhammad Zeri Supriansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
