UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI IMPOR SAMPAH PLASTIK

Authors

  • Muhammad Zeri Supriansyah Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia.
  • Andi Purnawarman Andi Purnawarman

DOI:

https://doi.org/10.30872/RGJ.v27i1/3617

Keywords:

Perdagangan Sampah, Sampah Plastik, Impor Sampah Plastik, Amandemen Larangan

Abstract

Penelitian ini berjudul “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Impor Sampah Plastik” dan bertujuan mengkaji langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia dalam merespons lonjakan impor sampah plastik sejak tahun 2018. Lonjakan ini terjadi akibat Kebijakan Pedang Nasional yang diterapkan oleh Tiongkok, yang menghentikan impor sampah dan menyebabkan aliran perdagangan sampah global beralih ke negara-negara seperti Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang mengandalkan data sekunder untuk menggambarkan kebijakan dan tindakan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia merespons lonjakan tersebut melalui implementasi Amandemen Larangan Konvensi Basel yang dituangkan dalam Permendag No. 92 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk Satuan Tugas Impor Sampah dan melibatkan surveyor untuk mengawasi dan mengendalikan masuknya sampah plastik. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku impor ilegal, terutama korporasi, dilakukan secara lebih tegas. Upaya lainnya adalah optimalisasi pemanfaatan sampah domestik sebagai alternatif bahan baku industri, guna mengurangi ketergantungan terhadap impor sampah. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan menjaga kedaulatan pengelolaan limbah nasional

References

Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their

Disposal tersedia di https://www.basel.int/TheConvention/Overview/TextoftheConvention/tabid/1275/Default.aspx

Carter, Neil. 2001. The Politics of the Environment: Ideas, Activism, Policy. New York: Cambridge University Press.

Greenpeace, 2019. “Data from the global plastics waste trade 2016-2018 and offshore impact of China’s foreign waste import ban.” Tersedia di https://www.greenpeace.org/eastasia/publication/5907/data-from-the-global- plastics-waste-trade-2016-2018-and-the-offshore-impact-of-chinas-foreign-waste- import-ban/.

Hugh C. Dyelr. “Green Theory,” Intelrnatiolnal Rellatioln Thelolry, eld. Stelpheln McGlinchey, ed. Rosie Walters, eld. Chritian Schelinpflug. (Bristoll, Inggris: El-Intelrnatiolnal Rellatiolns Publishing, 2017).

Kemenperin. 23 Agustus 2019. “Industri daur ulang berkontribusi tekan impor bahan baku plastik.” Tersedia di https://www.kemenperin.go.id/artikel/20981/Industri-Daur- UlangBerkontribusi-Tekan-Impor-Bahan-Baku-Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 30 April 2019. “KONFERENSI PARA PIHAK (COP) KONVENSI BASEL, KONVENSI STOCKHOLM DAN KONVENSI ROTTERDAM.”

Tersediadi https://pslb3.menlhk.go.id/portal/read/konferensi-para-pihak-cop- konvensi-basel-konvensi-stockholm-dan-konvensi-rotterdam

Law, K. L., Starr, N., Sieger, T. R., Jambeck, J. R., Mallols, N. J., & Leonard, G. H. (2020). “The United States’ contribution of plastic waste to land and ocean.” Science Advances, 6(44)

Luthan, Salman, 1996. “Masalah Sampah Plastik Impor dan Dampaknya Terhadap Lingkungan.” UNISIA. Vol.16(30): 100

Matthew, Patterson, 2001. dalam Scott Burchill, et al, “Theories of International Relation.” Palgrave, 277-307

Muamar, Abul. 18 April 2024. “Impor Sampah Plastik dan Dampaknya terhadap Lingkungan dan Sosial.” Green Network. Tersedia di https://greennetwork.id/ikhtisar/impor- sampah-plastik-dan-dampaknya-terhadap-lingkungan-dan-sosial/Parker, Laura & Elliott, Kennedy, 20 Juni 2018. “Plastic Recycling is Broken. Here’s How to Fix it.” National Geographic. Tersedia di https://www.nationalgeographic.com/science/graphics/china-plastic-recycling-ban- solutions-science-environment.

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id/Details/128656/permendag-no-92-tahun-2019

The Basel Convention Ban Amendment. Tersedia di https://www.basel.int/Implementation/LegalMatters/BanAmendment/Overview/tabi d/1484/Default.aspx

Downloads

Published

2024-05-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI IMPOR SAMPAH PLASTIK. (2024). Regionalism Global Journal: Jurnal Hubungan Internasional, 1(1), 68-75. https://doi.org/10.30872/RGJ.v27i1/3617

Most read articles by the same author(s)