Identifikasi Arsitektur Masjid Raya Darussalam di Samarinda Sebagai Usulan Cagar Budaya
DOI:
https://doi.org/10.30872/transform.v3i1.1507Keywords:
Pelestarian, Arsitektur, Masjid, Cagar BudayaAbstract
Cagar budaya merupakan warisan budaya yang berupa kebendaan berupa benda cagar budaya yang harus dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Masjid Raya Darussalam terletak di Samarinda Kalimantan Timur. Masjid ini berusia 99 tahun dan memiliki potensi yang besar untuk diakui sebagai cagar budaya. Karena nilai sejarah, arsitektur, dan sosialnya yang tinggi, masjid ini menjadi landmark penting bagi kota Samarinda dan seluruh Kalimantan Timur. Mengidentifikasi Masjid Raya Darussalam sebagai war isan budaya tidak hanya berarti mengakui nilai sejarah dan keindahannya, namun juga memastikan warisan budaya berharga tersebut tetap dilestarikan. Metode penelitian yang digunakan dalam mengidentifikasi gaya arsitektur Masjid Raya Darussalam sebagai usulan bangunan cagar budaya adalah metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data primer dan data sekunder. Berdasarkan kriteria cagar budaya menurut UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Masjid Raya Darussalam masuk kedalam kriteria tersebut. Konservasi merupakan salah satu cara yang tepat untuk melestarikan bangunan bersejarah seperti Masjid Raya Darussalam. Pendekatan konservasi mencakup tindakan seperti mempertahankan struktur asli, melakukan perbaikan yang sesuai dengan metode dan bahan tradisional, dan melakukan penelitian historis yang mendalam untuk memahami dan mempertahankan keaslian bangunan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 TRANSFORM: Journal of Tropical Architecture and Sustainable Urban Science
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.