Determinan Kepatuhan Pajak di Era Digital: Studi pada Pelaku Online Shopping di Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.30872/jfor.v27i1/5050Keywords:
Online Shopping, Kepatuhan Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Tarif PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, tarif pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di kalangan pelaku belanja online di Samarinda. Metode penelitian ini adalah metode kuantitatif. Data diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan online di Samarinda berdasarkan kriteria purposive sampling. Sampel terdiri dari 45 pengusaha yang melakukan penjualan online. Analisis dilakukan menggunakan SEM (Structural Equation Modeling) dengan SmartPLS 4. Temuan dari penelitian ini adalah: (1) pengetahuan pajak memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak, (2) tarif pajak tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan pajak, dan (3) kesadaran wajib pajak tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan pajak. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur kepatuhan pajak dalam konteks ekonomi digital, khususnya pada UMKM yang merupakan pelaku usaha online. Secara praktis, hasil penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan edukasi dan literasi perpajakan guna mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak
References
Ajzen, I. (2005). Attitudes, Personallity and Behavior. In International Journal of Strategic Innovative Marketing (Vol. 3, pp. 117–191).
Amelia, Y., Panji, V., Angiza, M., Akuntansi, P. S., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Bangsa, K. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Seller Online shopping. Jurnal Studia Ekonomika, 20, 124–145.
Ghozali, I. (2021). Partial Least Square Konsep, Teknik dan Aplikasi SmartPLS 3.2.9 (3rd ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Jihan, M., & Purwaningrum, S. (2019). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Lingkungan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengguna E-Commerce. Universitas Gunadarma, 1–26.
Ningsih, A. S., Maslichah, & Mawardi, M. C. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengguna E-Commerce. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 8(1), 82–91.
Nurwahida, Syamsu Nujum, & Amiruddin. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce. CESJ: Central of Economic Students Journal, 4(2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, (2018). 43
Romansyah, D. P., & Fidiana. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak, Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9(3), 1–20.
Suhendri, D. (2015). Pengaruh Pengetahuan, Tarif Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas Di Kota Padang (Studi Empiris Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Padang). Jurnal Akuntansi, 3(1), 1–29. 44
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (2007).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kartika Wanti, Musviyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



