Rekonstruksi Laporan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 136 Tahun 2022

Authors

  • Wulan Fauziah Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia.
  • Nurita Affan Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30872/jfor.v27i2.2916

Keywords:

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022, Laporan Keuangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi laporan keuangan BUMDes Badar Jaya agar sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes. Jenis penelitian ini adalah deskriptif-komparatif kualitatif dimana dalam prosesnya dilakukan dengan cara membandingkan kesesuaian antara laporan keuangan BUMDes Badar Jaya dengan format laporan keuangan dalam panduan penyusunan laporan keuangan tersebut dan mengolah informasi yang diperoleh penulis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif karena tidak ada pengujian hipotesis di dalamnya. Penelitian ini dilakukan di BUMDes Badar Jaya yang berlokasi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Jenis data yang digunakan yaitu data kuantitatif berupa laporan keuangan dan data kuaitatif berupa hasil wawancara dan dokumentasi di BUMDes Badar Jaya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan BUMDes Badar Jaya belum sesuai dengan panduan tersebut karena laporan keuangan yang disajikan hanya laporan laba rugi setiap unit usaha yang dibuat setiap bulan dan laporan posisi keuangan konsolidasian

References

Bowden, VR (2011). Mengungkap proses penelitian: desain cross-sectional. Keperawatan Anak, 37(3), 127–128.

Cresswell, J. W. (2014). Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih di antara Lima Pendekatan (A. L. Lazuardi & S. Z. Qudsy (eds.); 3rd ed.). Pustaka Pelajar.

Freeman, RE (2004). Pendekatan pemangku kepentingan ditinjau kembali. Jurnal Etika Bisnis dan Bisnis, 5(3), 228–254.

Iriani, N. I., Nugroho, A. P., & Tia, M. Y. (2022). Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pada BUMDes Sumber Sejahtera Desa Pujonkidul Kecamatan Pujon Kabupaten Malang). Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akutansi, 10(1), 27–34.

Kepmendesa 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes, 1 (2022).

Maravilla, L., Garibay, M., & Ortiz, DM (2023). Korelasi Faktor Kebugaran Fisik, Indeks Massa Tubuh, dan Waktu yang Dihabiskan Dalam Aktivitas Fisik Siswa Maritim Tujuan: Dasar dalam Persiapan Taruna Lincah dan Tangguh Onboard. Jurnal Internasional Untuk Penelitian Multidisiplin, 5(5), 1–15. https://doi.org/10.36948/ijfmr.2023.v05i05.7711

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (2021).

PKN STAN. (2023). Peran PKN STAN dalam Terbitnya Kepmen Desa PDTT 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Bum Desa. Pknstan.Ac.Id. https://pknstan.ac.id/peran-pkn-stan-dalam-terbitnya-kepmen-desa-pdtt-136-tahun-2022-tentang-panduan-penyusunan-laporan

Roberts, RW (1992). Penentu pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan: Penerapan teori pemangku kepentingan. Akuntansi, Organisasi dan Masyarakat, 17(6), 595–612. https://doi.org/10.1016/0361-3682(92)90015-K

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rekonstruksi Laporan Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 136 Tahun 2022 . (2025). FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 27(2), 283-292. https://doi.org/10.30872/jfor.v27i2.2916