Pendampingan pengelolaan keuangan pesantren berdasarkan ISAK 35
DOI:
https://doi.org/10.30872/abdm.v1i1.2547Keywords:
ISAK35, Akuntansi PesantrenAbstract
Dalam pencatatan keuangannya pondok pesantren banyak yang masih menggunakan metode pencatatan manual atau sederhana dan tidak sesuai standar akuntansi keuangan. Pesantren sebagai yayasan sosial, seringkali membuat pesantren merasa tidak membutuhkan laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, sehingga masih jarang pesantren yang melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Seiring dengan semakin berkembangnya pesantren di Indonesia, kebutuhan akan laporan keuangan yang baik dan sesuai standar telah mendapat perhatian dari banyak pihak, antara lain dari Bank Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia yang telah membuat pedoman akuntansi khusus untuk pesantren pada tahun 2018 yang didasarkan pada SAK ETAP dan PSAK 45. Setelah pedoman akuntansi pesantren ini dibuat, pada tahun 2019 akhir dikeluarkan ISAK 35. Mengacu pada kondisi diatas makan perlu diadalah sosialisasi/pendampingan pengelolaan keuangan perantren pada Pondok Pesantren Hidayatullah Samarinda. Perlunya pemahaman akan akuntansi pesantren agar pengelolaan keuangan pada pondok pesantren bisa akuntabel dan transparan. Perlu adanya sumber daya manusia yang bisa mengelola keuangan pondok pesanten
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.